PELAYANAN


  1. Potocopy KTP kedua orang tua 
  2. Poto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
  4. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
  5. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
  6. Poto Copy KTP Saksi (2 orang)
  7. Poto Copy Buku Nikah di legalisir. 

  1. Poto Copy Buku Nikah (Untuk Keluarga Baru)
  2. Poto Copy Ijazah/Akte Kelahiran (jika ada perbedaan data)
  3. Pengantar dari RT
  4. Bawa KK Asli ( jika memisah dari KK yang ada)
  5. Surat Pindah Datang dari Tempat Asal ( jika pindahan dari Desa Wado)
  6. Membawa Formulir F.1-06 di Kantor Desa


  1. Poto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  2. Pasphoto 2×3 (2 lembar)
  3. Mengisi formulir di Kantor Desa


  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Pengantar RT
  3. Pasphoto 3×4 (4 lembar)
  4. Poto Copy E-KTP (jika KTP model lama/SIAK bawa yang asli)
  5. Alamat Lengkap tempat tujuan pindah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar